Untuk dokumen pendukung laporan, agar menggunakan format PDF dan file dipisahkan antara laporan pemakaian dan laporan pembayaran pajak air tanah.
Untuk LAPORAN PEMAKAIAN bulan APRIL 2022 dstnya, dokumen yang diaplot : tabel berisi data pemakaian per bulan/perhari disertai foto meteran air
Untuk LAPORAN PEMBAYARAN PAJAK, dokumen yang diaplot : bukti pembayaran pajak / surat tagihan dari instansi pemungut pajak daerah
Kepada Pemegang IPAT agar memperhatikan masa berlaku izinnya. Untuk permohonan pengeboran, studi kelayakan dan IPAT, berlaku syarat dalam Kepmen ESDM No. 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
Selamat datang di Sistem Informasi Pelaporan Pemakaian dan Pajak Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan.